Bengkulu – Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Pada konferensi pers yang digelar Jumat pagi ini (01/12/2023) terungkap HS (46) seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang menyimpan narkotika jenis sabu.
AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., selaku Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu mengatakan, berawal dan diamankannya (HM) oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari (HS).
Kemudian Anggota Subdit Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Paket yang diduga Narkotika Goll Jenis Sabu di dalam plastik klip bening ditemukan berada di didalam baskom didekat sumur didalam rumah.
“5 (lima) Paket yang diduga Narkotika Gol. Jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibungkus plastik Bening ditemukan berada di dalam sumur didalam rumah, 1 (satu) Unit Hp merek OPPO Wama hitam dengan Simcard ditemukan berada di atas meja ruang tamu rumah dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha MIO ,” ungkapnya.
Dari penuturan pelaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023. Atas perbuatannya, pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Membeli, Menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.