Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu, Aipda B. Van Hoten, S.H., melaksanakan kegiatan problem solving terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa bandu Angung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Sabtu (16/12/2023).
Kegiatan problem solving tersebut berlangsung di Mapolsek Kaur Utara Polres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah menyampaikan, problem solving tersebut dilaksanakan atas permasalahan antara Yuprianto dan Niki Rantini warga Desa Bandu Agung.
Dari hasil problem solving melalui mediasi, kedua belah pihak bersepakat menyelasaikan permasalahan secara kekeluargaan dan sumai memita maaf atas kejadian tersebut kepada sang istri.
“Kedua belah pihak suda saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari selanjuthya akan menjalankan rumah tangga kembali dengan rukun,” kata Kapolsek.
Bhabinkamtibas menghimbau agar tidak ada lagi permasalahan keributan dalam rumah tangga di kemudian hari di antara kedua belah pihak.