Rejang Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, turut serta dalam upaya penyelesaian masalah dugaan penggelapan barang-barang toko manisan di wilayah Desa Tanjung Sanai 1 Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong. Kegiatan “Problem Solving” atau penyelesaian masalah ini bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Padang Ulak Tanding, Selasa (19/12/2023).
Kasus ini melibatkan pemilik toko manisan, Saudara. AH, dan Saudara. RN, terkait dugaan penggelapan barang-barang toko. Bhabinkamtibmas bertindak sebagai mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan berkeadilan.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Pihak Kedua, yakni Saudara. RN bersedia mengganti setengah dari total kerugian yang diminta oleh Pihak Pertama, Saudara. AH.Pihak Kedua diwajibkan membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama di masa mendatang.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin silaturahmi yang baik dan berkomitmen untuk tidak saling menuntut di masa yang akan datang,” ujar Bhbinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai titik temu yang saling menguntungkan. Dengan adanya mediasi ini diharapkan terciptanya kedamaian dan keharmonisan antara kedua belah pihak serta masyarakat sekitar.
“Penyelesaian melalui Restorative Justice ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai mediator yang berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.