Kaur – Kembali Patroli Hunting, Unit Turjagwali Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu di wilayah hukum Polres Kaur pada Kamis (21/12/2023), melaksanakan penindakan pelanggaran (tilang).
Adapun, Patroli Hunting ini bertujuan untuk menindak pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong, pelanggaran kendaraan digunakan aksi balap liar, pelanggaran kendaraan tanpa TNKB, dan pelanggaran kendaraan melawan arus.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto mengatakan, Patroli Hunting yang digelar mulai pukul 08.00 WIB – 20.00 WIB tersebut, menerbitkan tilang ETLE Mobile sebanyak 4 kali, tilang manual 1 kali dan 1 lembar surat STNK diamankan.
“Untuk barang bukti surat-surat yang diamankan berjumlah 1 lembar berupa SKCK, dan untuk barang bukti kendaraan R2 dan R4 di amankan di Polres Kaur,” pungkasnya.