Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, damping Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara melaksanakan esekusi sesuai hasil keputusan sidang Tipiring dalam rangka sidang cepat di pengadilan Negeri Argamakmur sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian di Desa tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya, Rabu (27/12/2023).
Kasus pencurian ringan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 di Jalan Siliwangi Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno S.H., saat dikonfirmasi mengatakan setelah adanya laporan dari korban, pihaknya melaksanakan penyidikan dan hasil gelar perkara kasus pencurian masuk dalam unsur tindak Pidana ringan.
“Setelah itu kami berkordinasi dengan PN dan Kejaksaan selanjutnya pada hari Jum’at 22 Desember 2023 telah digelar sidang Tipiring di PN Argamakmur dan hari ini proses esekusi Terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Argamakmur didampingi pihak PN dan penyidik Polsek Padang Jaya,” ujar Ratno.
Kapolsek menerangkan Terdakwa AH (17) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Argamakmur dan NH (23) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Argamakmur di Vonis pidana penjara 45 hari dan selanjutnya akan menjalankan hukuman di Lapas Argamakmur.
“Kedua Terdakwa diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuakn tindak Pidana pencurian ringan,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan “kejadian pencurian tabung gas LPG sudah sangat meresahkan tentunya kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.