Kaur – Dalam rangka memberantas pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polres Kaur, Unit pemberantas Pungli Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan rapat kerja internal pada hari Kamis (28/12/2023) di Aula Rupattama Polres Kaur.
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi, S.H., S.I.K., yang dihadiri juga oleh Inspektur Daerah Kaur, PJU Polres Kaur, Kadis DPM PTSP Kaur, Sekretaris Dishub Kab. Kaur, Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, Kabid Pariwisata Kab. Kaur, Perwakilan Koramil Kaur Selatan dan Seluruh Pengelola tempat wisata Kab. Kaur.
Dalam rapat tersebut Wakapolrs Kaur menyampaikan maksud dari kegiatan rapat kerja ini dilakukan terkait antisipasi praktek pungli menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 diwilayah Kab. Kaur.
Berdasarkan kajadian praktek pungli yang pernah terjadi diwilayah Kab. Kaur tempat yang dinyatakan rawan pungli yaitu tempat wisata yang dikelola secara pribadi.
“Diminta OPD yang terkait harus menyelesaikan permasalahan tersebut agar bersama-sama melalui rapat hari ini dapat menyamakan persepsi untuk mencegah praktek pungli,” kata Wakapolres.
Wakapolres berharap diwilayah Kab. Kaur tidak ada lagi praktek-praktek pungli yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisatawan luar kota yang berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kab. Kaur dan dapat meningkatkan PAD Kab. Kaur.
“Lakukan tindak tegas terhadap pelaku-pelaku praktek pungli sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberi efek jera terhadap pelaku,” pungkas Wakapolres.