Bengkulu Utara – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Bengkulu Utara pada Kamis,(04/01/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Bengkulu Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kait Reskrim Polsek Padang Jaya AIPDA Gusti Ngurah M, S.H., bersama anggota lainnya berkoordinasi langsung dengan Kabid Perizinan Meyle Muchtar, S.E., M.M.
Aipda Gusti Ngurah M, S.H., menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun hal yang tidak diinginkan lainnya akibat mengkonsumsi minuman beralkohol adalah salah satu tugas Anggota Polri, untuk itu perlu adanya koordinasi terkait perizinan pengedaran minuman beralkohol dengan pihak/instansi terkait.
“Kami selaku Anggota Polri mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama berkomitmen dalam upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana/hal hal yang tidak kita inginkan lainnya yang dapat merugikan masyarakat. Kita perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha yang menjadi tempat transaksi jual beli minuman beralkohol, agar mengikuti aturan yang ada, seperti harus memiliki izin pengedaran minuman beralkohol, dan tidak menjual kepada anak dibawah umur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Jaya.
Dalam koordinasi ini, Kanit Reskrim Polsek Padang Jaya menyoroti masalah perizinan, terutama terkait penjualan minuman beralkohol di kafe atau karaoke. Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Bengkulu Utara, Meyle MuchtarR, S.E., MM., menegaskan bahwa pemilik usaha yang menjual minuman keras harus mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Giat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat yang memiliki potensi risiko tinggi. Semua pihak diminta untuk aktif berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran Minuman beralkohol dan narkoba di wilayah Kab. Bengkulu Utara.