Rejang Lebong – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Ulak Tanding berhasil melakukan upaya paksa dalam penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Belumai II Kecamatan Pu.Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (13/01/24) pukul 04.00 WIB.
Adapun kronologis penangkapan pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi tentang keberadaan pelaku DPO pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi Lp/B-19/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dari pelapor Suyatno di wilayah Hukum Polsek Pu.Tanding.
Tanpa menunda waktu, anggota Reskrim Polsek Pu.Tanding, di bawah komando Kapolsek Pu.Tanding IPTU Hengky Noprianto.S.H., M.H, melakukan penangkapan di sebuah pondok Desa Simpang Beliti, Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong.
“Pelaku, G, berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pu.Tanding untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa ia mengakui pernah melakukan pencurian di Desa Belumai II, Kec. Pu.Tanding, Kab. Rejang Lebong pada 30 Agustus 2023. Selain itu, pelaku juga mengakui terlibat dalam dua kali aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Pu.Tanding, sekitar tahun 2023.
Kapolsek Pu.Tanding menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan di sekitar wilayah mereka. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.