Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Hal ini disampaikannya dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, karena menimbulkan suara yang bising dan mengganggu kenyamanan. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres.
Melalui Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 (3) junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Mari kita bersama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” tutup Kapolres.
Kasat lantas juga menambahkan, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di malam hari, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, karena pengendara tidak dapat mendengar suara kendaraan lain, menyebabkan polusi udara, karena suara bising dapat merusak gendang telinga dan mengganggu kesehatan, dan merusak citra diri penggunanya, karena dianggap tidak menghargai ketertiban umum.
Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong tidak boleh dibenarkan. Masyarakat harus sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong.