Bengkulu Utara – Pada hari Minggu (21/01/2024) sore, personel Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop menggunakan Knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Spanduk ini berisi imbauan untuk berhenti menggunakan knalpot brong dari Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara dan juga memuat peraturan yang melarang penggunaan kanlpot yang tidak sesuai persyaratan tekhnis serta ancaman hukuman serta dendanya.
Spanduk imbauan Stop menggunakan Knalpot Brong dipasang di tempat strategis yang bisa dilihat oleh banyak orang di ruas jalan umum di Desa Pal 30 Kec.lais, Kab. Bengkulu Utara.
Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana,S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lais AKP Sukamto menerangkan, bahwa tujuan pemasangan Pemasangan spanduk imbauan stop mengunakan Knalpot brong di Jalan Lintas Desa Pal 30 Kec Lais Kab.Bengkulu Utara ini adalah dalam rangka cooling system untuk menjaga keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu Lantas khususnya di wilayah hukum Polsek Lais.
“Kita imbau warga untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong untuk kenyamanan kita bersama,” demikian keterangan singkat Kapolsek Lais AKP Sukamto.