Mukomuko – Pada hari Selasa (23/1/2024) pukul 08.00 WIB, Tim dari Propam Polda Bengkulu dipimpin oleh Kasubagyanduan Bispropam Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Fungsi Propam dan Pembinaan Etika Profesi Polri sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana serta pencegahan terhadap gaya hidup mewah/hedon, penyalahgunaan narkoba, LGBT dan perjudian yang melibatkan personel Kepolisian. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polres Mukomuko dan dihadiri oleh seluruh Personel Polres Mukomuko.
Acara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Wakapolres Mukomuko Kompol ahmad Musrin Muzni, S.H., S.I.K., didampingi Kaur Bin Etika Subbid Waprof Bid Propam Polda Bengkulu AKP. K.A Simatupang menekankan pentingnya anggota Polri, khususnya Personel Polres Mukomuko, untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Beliau juga mengingatkan tentang tanggung jawab moral terhadap institusi Kepolisian.
“Kita harus bersikap humanis kepada masyarakat di lingkungan tempat kita tinggal serta dalam pelaksanaan tugas, dan kehadiran kita harus membawa manfaat yang besar,” ujar AKP K.A Simatupang.
AKP K.A Simatupang juga mengajak semua personel yang hadir untuk berkontribusi dalam mensosialisasikan kegiatan ini kepada rekan-rekan Personel Polres Mukomuko yang belum hadir, dan selalu menghindari pelanggaran sekecil apa pun.
Sementara itu Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna,S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Ahmad Musrin Muzni,S.H., S.I.K., menyebutkan Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan moral anggota Polri serta memberikan dasar yang kuat untuk mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindakan pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.