Oknum Guru Agama Cabuli 24 Murid di Bengkulu Utara di Bekuk Polisi 

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., menggelar Press Conference Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur di ruang Command Center Polres Bengkulu Utara, Selasa (23 Januari 2024) Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengatakan Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan 1  orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Pelaku berinisial HR, oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terbelit kasus pencabulan terhadap 24 siswinya.

Puluhan murid yang menjadi korban merupakan siswi kelas 4, 5 dan 6, tempat dirinya bertugas mengajar, Peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas. Oknum guru melakukan aksi bejatnya saat kegiatan sekolah tengah berlangsung, ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H.

“Pengakuan korban pada orangtuanya, kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung, Dalam kegiatan praktik tersebut sang guru diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” lanjutnya.

“Saat praktik itulah guru ini diduga menyentuh secara sengaja bagian-bagian sensitif anak, bahkan ada yang mengalami berulang. Iya benar, guru agama,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H.

“Saat ini pelaku di amankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan di kenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutupnya.

You may also like

Leave a Comment