Polres Rejang Lebong Amankan 2 Remaja Terduga Pencurian Mesin Air  

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Dua remaja pria berinisial YW (19) warga Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, dan Ag (20) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, terancam pidana penjara maksimal 7 tahun atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Wakapolres Kompol Yusiady, didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengki Noprianto, dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres, Senin (4/9/2023) menerangkan, kedua terduga pelaku beraksi bersama 1 rekannya lagi yang saat ini masih buron.

Adapun, peristiwa Curat terjadi pada Rabu (23/8/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di halaman belakang rumah korban Suyatno (64) warga Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

Kronologis kejadian, bermula ketiga terduga pelaku mencuri mesin air merek Sanyo. Usai mencuri mesin air, ketiganya lantas menggedor warung milik saksi Sabar, dengan niat mengisi minyak sepeda motor. Karena curiga, saksi Sabar kemudian membuka pintu didampingi anaknya dan marah-marah kepada pelaku yang menggedor pintu dini hari.

Karena panik dan takut dimarahi, para pelaku akhirnya kabur dan mesin air yang dicurinya terjatuh dihalaman depan warung saksi Sabar.

Pada pagi hari, saksi Sabar kemudian memberitahukan kepada warga desa setempat bahwa siapa yang kehilangan mesin air untuk mengecek di rumahnya. Korban Suyatno yang mengetahui mesin airnya hilang kemudian mendatangi saksi Sabar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Ulak Tanding.

Berdasarkan laporan korban, petugas mengamankan terduga pelaku YW pada Rabu (30/8/2023) saat berada di Kelurahan Dayang Torek Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau. Sedangkan terduga pelaku Ag menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding setelah mengetahui rekannya YW telah ditangkap. Sementara 1 terduga pelaku lagi, yakni Gu (45) warga Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong belum berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” kata Wakapolres.

Berdasarkan keterangan dari tersangka YW, terduga pelaku Gu yang kini buron merupakan pelaku tindak pidana Curas dengan TKP di Dusun Gelegau Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, dengan waktu kejadian pada Rabu (14/6/2023) lalu.

You may also like

Leave a Comment