Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polsek Kerkap Upaya dalam menciptakan keamanan serta Cooling Sistem menjelang Pemilu dan kenyamanan lalulintas, ” Zero Knalpot Brong” jajaran kepolisian Sektor Kerkap melakukan Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, Kamis (25/1/2024)
Upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan oleh personel Polsek Kerkap dipimpin oleh Kapolsek Kerkap IPTU Nofriyanti dan Kanit Binmas beserta personel Polsek Kerkap, yang kali ini menggandeng pihak sekolah SMAN 11 Bengkulu Utara dan menjaring beberapa orang pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising (Brong) tersebut.
Kegiatan diawali dengan melakukan sosialisasi dengan Pemasangan Spanduk.serta sosialisasi yang disampaikan oleh Kapolsek Kerkap melalui pengeras suara di depan sekolah dan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir.
Kapolsek mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap knalpot brong yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Hasil pengecekan hari ini kita temukan 3 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Para pelajar yang berjumlah 3 orang berikut sepeda motornya kemudian diamankan ke Polsek Kerkap .Sedangkan pengendaranya selanjutnya diberikan pembinaan oleh Kapolsek, dan diwajibkan untuk menghadirkan orang tua masing-masing serta wajib melakukan penggantian knalpot yang sesuai standar pabrik.
“Kepada siswa yang melanggar kita wajibkan untuk mengganti knalpot sepeda motornya, dan kita menghadirkan orang tua masing-masing serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek Kerkap
Kapolsek juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap knalpot brong selain dilakukan dilingkungan sekolah, pihaknya juga melakukan melalui kegiatan Razia yang yang akan di rencanakan digelar setiap hari didepan mako dan melalui hunting system,karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
“Penertiban akan terus kita lakukan baik di sekolah-sekolah maupun tempat lainnya dengan harapan tidak ada lagi masyarakat maupun pelajar yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terkait knalpot brong,” pungkasnya.