Bengkulu Utara – Pelayanan prima dan humanis adalah pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan kepuasan masyarakat. Pelayanan ini harus dilakukan dengan cepat, tepat, ramah, sopan, transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau.
Unit Regident Sat Lantas Polres Bengkulu Utara di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Bengkulu Utara merupakan salah satu unit pelayanan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa, “Pelayanan yang diberikan oleh unit regident Sat Lantas Polres Bengkulu Utara harus prima dan humanis, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.”
Adapun yang dilakukan oleh unit regident untuk mewujudkan pelayanan prima dan humanis adalah menyediakan fasilitas pelayanan yang memadai, petugas memberikan senyum dan sapaan yang hangat kepada masyarakat yang dating, dan juga petugas memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat.
“Dengan mewujudkan pelayanan prima dan humanis, unit regident Sat Lantas Polres Bengkulu Utara dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Masyarakat akan merasa senang dan puas dengan pelayanan yang diberikan, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.” Tutup IPTU Ayu.