Kaur – Patroli Hunting, Unit Turjagwali Sat lantas Polres Kaur Polda Bengkulu di wilayah hukum Polres Kaur pada Senin (29/01/2024), berhasil melaksanakan penindakan pelanggaran (tilang) pada 5 pengendara.
Adapun, Patroli Hunting ini bertujuan untuk menindak pelanggaran kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong, pelanggaran kendaraan digunakan aksi balap liar, pelanggaran kendaraan tanpa TNKB, dan pelanggaran kendaraan melawan arus.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto mengatakan, Patroli Hunting yang digelar mulai pukul 08.00 WIB – 20.00 WIB tersebut, menerbitkan tilang ETLE Mobile sebanyak 5 kali.
“Untuk barang bukti surat-surat yang diamankan di Polres Kaur,” pungkasnya.