Bengkulu – Seorang pria berinisial DB (41) warga Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menyalahgunakan dan transaksi Narkotika jenis Ganja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kanit 1 Subdit I Kompol David Tampubolon. serta Paur Penum Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Khalid Wahyudi saat press conference hari Selasa (30/01/24).
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, terduga pelaku DB ditangkap pihaknya pada hari Jumat (26/01/24) sekitar pukul 17.40 WIB.
” Terduga pelaku kami tangkap di jl. Kapten P Tendean kelurahan Jembatan Kecil kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu,” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba, penangkapan terhadap terduga pelaku dengan menindaklanjuti penyelidikan mendalam tentang adanya TKP penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis Ganja.
setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan mendalam oleh personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 17.40 wib dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial DB.
” Dari terduga pelaku kami sita barang bukti berupa 3 (tiga) + 1 (satu) lintingan narkotika jenis Ganja, 1 (satu) unit HP android merk Xiaomi, 1 (satu) helai celana panjang merk Jeanas,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.