Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara terus aktif melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong / knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membagikan stiker imbauan larangan penggunaan knalpot brong.
Pembagian stiker imbauan ini dilakukan di berbagai lokasi, seperti di bengkel-bengkel, dan para pengguna jalan. Stiker ini berisi pesan-pesan agar masyarakat tidak menggunakan ataupun menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengendara lain.
Selain membagikan stiker, personel Polres Bengkulu Utara yang tergabung dalam team hunter knalpot brong juga melakukan razia knalpot brong secara rutin. Dalam razia tersebut, para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lain karena dapat membuat pengendara tidak mendengar suara kendaraan lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan razia secara rutin untuk mencegah penggunaan knalpot brong,” ujar IPTU Ayu.
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak menggunakan knalpot brong. Dengan demikian, ketertiban umum dan keselamatan berkendara dapat terjaga.