Kaur – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, Bripka Yuliantoni berserta Bripka Mulyadi melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta semak belukar di Wilkum Polsek Kaur Selatan Kab. Kaur brtempat di Desa Pengubaian Kecamatn Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Jumat (09/02/2024) Pukul 09.30 WIB.
Petugas menyampaikan imbauan Kapolres Kaur tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum Polsek Kaur Selatan.
Petugas mensosialisasi sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar kepada warga.
Petugas mengajak warga untuk sama-sama perduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Nasal.
Hasil kegiatan Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Warga bersedia untuk perduli terhadap lingkungan sekitar setta akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.
Warga akan melaporkan kepada pihak Polsek Nasal atau Bhabinkamtibmas apabila ditemukan adanya yang membakar lahan serta gangguan kamtibmas.