Kaur – Untuk menciptakan suasana tenang baik lahiriah maupun batiniah di masa tenang sebelum menghadapi Pemilu 14 Desember 2024 nanti, Bawaslu Kabupaten Kaur mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang dengan Peserta Pemilu dan Stakeholder bertempat di Aula Kantor Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Sabtu (10/02/24).
“Yang dimaksud masa tenang bagi peserta pemilu adalah sudah tidak ada kegiatan yang mengandung unsur-unsur kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihudin.
Dan bagi pemilih, Muslihhudin menambahkan, adalah masa dimana waktunya berpikir dan menimbang untuk menentukan siapa yang akan dipilih dalam masa pencoblosan nantinya.
Disamping itu, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman diwakilkan oleh Kabag Ops Kompol Sultoni, S.H., mengajak kepada seluruh yang terlibat dalam pemilihan umum serta masyarakat untuk menjaga ketenangan dan mencegah tindak pidana pemilu.
“Tindak pidana yang rawan terjadi di masa tenang diantaranya politik uang, bawaslu atau panwaslu yang tidak menindaklanjuti laporan, mengumumkan hasil survey dalam masa tenang, dan yang terakhir tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemilu,” Kata Kabag.
Disamping itu Komisioner KPU Jailani menambahkan pada masa kampanye pihaknya telah menerbitkan surat keputusan terkait tempat dan waktu kampanye oleh parpol, kemudian pada masa tenang pihaknya sangat berharap kepada seluruh peserta pemilu dan parpol menjaga kondusifitas dan dapat meminimalisir adanya permasalahan di masyarakat jelang pelaksanaan pemilu 2024.
Pihaknya juga berharap tidak terjadi gejolak di masyarakat pada proses pentahapan pemilu 2024 di Kab. Kaur mengingat Kab. Kaur masih masuk dalam zona merah pelaksanaan Pemilu dan pilkada.
Selain itu, Berharap peran aktif dari Bawaslu Kaur terus melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu dan parpol. dimana apabila ditemukan adanya pelanggaran akan segera di tindaklanjuti oleh KPU Kaur