Bengkuu Utara – Senin Tanggal 12 Februari 2024, Polres Bengkulu Utara melaksanakan Press Release kegiatan Sat lantas Polres Bengkulu Utara untuk mendukung program Presisi dalam rangka mengantisipasi kegiatan Balap Liar dan Penggunaan Knalpot tidak sesuai dengan standar pabrik di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara yang sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lain.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KabagOps Polres Bengkulu Utara Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, S.H., M.H. sebagai perwakilan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., dan didampingi Kasih Humas Eri Andra O. beserta Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., dan para Kanit dan Personil Lantas. Adapun pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan Lalu Lintas sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas.
Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Standar pabrik SNI Melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bunyinya “ penggunaan Knalpot Yang melebihi ambang batas kebisingan”
Dalam penyampaian KabagOps Kompol Bakit, menyampaikan “Pelaksanaan upaya pencegahan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Standar pabrik yang dilaksanakan Satlantas Polres Bengkulu Utara dilakukan dengan cara kegiatan Preemtif, Preventif dan Gakkum secara Humanis, Kami juga membentuk Team Hunter dengan rangkaian Anggota Satlantas, Sat Samapta dan Personel Propam sebagai pengawas kegiatan personel dalam melaksanakan penindakan Pelanggaran lalu Lintas.” Ungkapnya.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Standar pabrik di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara, melaksanakan kegiatan Sosialisasi, memberikan himbauan, Pemasangan Spanduk, dan Membagikan Brosur dan Stiker, Mempublikasikan Himbauan Larangan Pengguna Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik di media Sosial.
Kasat Lantas IPTU Ayu juga menyampaikan bahwa, “dalam pelaksanaan kegiatan kami berhasil mengamankan sebanyak Sepeda Motor berbagai merk sebanyak 49 Unit dan Knalpot Racing / Sebanyak 49 Unit. Selanjutnya Polsek jajaran mengamankan 144 ( Seratus Empat Puluh Empat) R2 dengan Knalpot tidak sesuai spesifikasi standar Pabrik. Kedepan Sat lantas Polres Bengkulu Utara bersama Team Hunter akan lebih meningkatkan pelaksanaan kegiatan Hunting System tersebut secara rutin dan kontinu,” tambahnya.
“Kepada masyarakat dan orang tua agar dapat turut serta berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan Sepeda Motor oleh anaknya.” Tutup IPTU Ayu.