Antisipasi Tindak Pidana 3C, Polsek Kotapadang Polres Rejang Lebong Gencar Melakukan Patroli

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Polsek Kotapadang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, yang merupakan bagian dari Polres Rejang Lebong di bawah naungan Polda Bengkulu terus meningkatkan kegiatan patroli sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukumnya, Kamis (14/03/2024).

Mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, Kapolsek Kotapadang AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., bersama personel Polsek Kotapadang turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan patroli tersebut.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, Kapolsek Kotapadang beserta anggota Polsek Kotapadang menyisir wilayah Kecamatan Kotapadang dengan cermat. Selama patroli, mereka tidak hanya berfokus pada deteksi potensi tindak pidana 3C, tetapi juga memberikan himbauan kepada warga yang mereka temui di jalan.

Himbauan yang disampaikan kepada masyarakat tersebut meliputi pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta tetap berhati-hati selama perjalanan guna menjaga keselamatan diri dari kecelakaan lalu lintas maupun menjadi korban kejahatan jalanan.

Kapolsek Kotapadang, AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Polsek Kotapadang dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli secara rutin dan intensif guna mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kotapadang,” ujar Kapolsek.

Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli ini, masyarakat di wilayah Kotapadang dapat merasa lebih aman dan tenteram dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Polsek Kotapadang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi yang kondusif.

You may also like

Leave a Comment