Kaur – Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Jonni Manurung, S.H., melakukan pembahasan perihal adanya temuan Bawaslu Kabupaten Kaur terkait adanya pemilih yang melakukan Pencoblosan di dua TPS yaitu TPS 03 Desa Ulak Pandan Kec Nasal Kab Kaur dan TPS 01 Desa Suku Tiga Kec. Nasal Kab. Kaur. Senin, (18/03/2024), Sekira pukul 09.00 Wib
Disampaikan Kasat Reskrim, Awalnya ada informasi bahwa salah satu peserta pemilih di Kec. Nasal Kab Kaur melakukan pencoblosan di dua TPS sehingga pada saat pleno di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Pada Tanggal 22 Februari 2024, dan panwascam melakukan pengecekan dan pengawasan dan menemukan nama Toha telah memilih di TPS 03 Desa Ulak Pandan Kec Nasal Kab Kaur dan TPS 01 Desa Suku Tiga Kec Nasal.
“Berdasarkan kesepakatan dari semua unsur Sentra Gakkumdu bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 516 Undang-Udang Nomor 07 Tahu 2017 Tentang Pemilihan Umum maka temuan Bawaslu Kab Kaur dinaikkan ke tingkat Penyidikan,” ungka Kasat reskrim.