Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara Polres Kaur Aipda Anton Susilo, melaksanakan giat Police Go to School di SMPN 29 Kaur Kecamatan Kaur Utara
Senin, (18/03/2024), Sekira pukul 07.00 Wib.
Anggota Polsek Kaur Utara melaksanakan giat Police go to School Menjadi Pembina upacara di SMPN 29 Kaur dan memberikan himbauan tentang Larangan menggunakan kenalpot brong/Menggunakan kenalpot tidak standar karena melanggar pasal 285 UULLAJ ,Dengan denda Rp 250 000 ,- dan di pidana Kurungan 1 bulan penjara.serta larangan perundungan atau bullying, kenakalan remaja, Narkoba, tertib berlalulintas dan bijak dalam bermedsos.
Anggota Polsek Kaur Utara juga menjalin komunikasi dan mempererat tali silaturahmi dengan guru dan Murid SMPN 29 Kaur untuk menjaga Harkamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Kaur Utara, demi menciptakan masyarakat yang kondusif, Menghimbau kepada guru dan murid untuk tidak melakukan tindak kekerasan apabila anak murid melakukan pelanggaran cukup dengan pembinaan dan memanggil wali murid/Orang tua dan menghimbau untuk tidak mudah terprovokasi terkait berita – berita hoax yang tidak jelas kebenarannya.
Anggota Polsek Kaur Utara menyampaikan kepada siswa/ siswi agar tidak lagi menggunakan knalpot brong, dan memakai helm saat berkendara.
Guru dan siswa/siswi yang di Sambangi merasa senang dapat perhatian dari Polsek Kaur Utara, dan bersedia kerjasama demi menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif
Guru dan murid Mengucapkan Terima Kasih Banyak Atas Himbauan dan Kunjungannya dari Polsek Kaur Utara