Bengkulu – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Jum’at, (15/03/2024) jam 14.00 WIB yang lalu.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan PLTA Musi, Kel. Ujan Mas Atas, Kec. Ujan Mas, Kab. Kepahiang yang melibatkan 1 Kendaraan Mobil Carry Pick Up dan 2 Kendaraan Sepeda Motor. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 korban meninggal dunia (MD) berinisial NP.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Kepahiang melakukan kegiatan jemput bola ke rumah ahli waris dan menyampaikan bahwa korban akibat kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nopiliansyah menyampaikan korban sempat mendapatkan jaminan perawatan di RSUD Curup dan juga Rujukan di RS M. Yunus Bengkulu. Korban meninggal dunia dalam masa perawatan pada hari Selasa, (19/03/2024) Jam 04.00 WIB.
Setelah menerima informasi dari RS M. Yunus , Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kepahiang segera berkoordinasi dengan Bapak Ketua RT 01 Kel. Ujan Mas Atas, Kec. Ujan Mas, Kab. Kepahiang untuk membantu proses penyelesaian santunan korban.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp. 50 Juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Selasa, 19 Maret 2024 atau dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Nopiliansyah.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara,” ujar Nopiliansyah.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan dan patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” Nopiliansyah juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar Angkutan Pribadi dan Angkutan Penumpang Umum untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan dikelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Nopiliansyah