Rejang lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu, AIPDA Satria Rahim, S.H., melaksanakan kegiatan monitoring sembako dan masa kadarluasa/expired makanan kemasan di Toko Manisan Desa Binaan Pal 7, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, dalam wilayah hukum Polsek Bermani Ulu, Jumat (22/02/24).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu dalam meningkatkan pelayanan dan pendekatan kepada masyarakat, serta memastikan ketersediaan sembako yang cukup dan aman untuk dikonsumsi. Dalam monitoring tersebut, Bhabinkamtibmas juga memeriksa masa kadarluasa atau expired makanan kemasan yang dijual di toko tersebut.
Kapolsek Bermani Ulu, dalam komentarnya, menekankan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari peran setiap personel anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami meminta kepada para pedagang agar tidak menimbun sembako yang dapat menyebabkan keresahan bagi masyarakat,” ucapnya.
“Terlepas dari itu, yang terpenting adalah memantau situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat, sehingga masyarakat dan pedagang merasa aman dan nyaman,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual produk bahan pokok yang sudah kadaluarsa atau expired, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila diperlukan, karena Polsek Bermani Ulu siap membantu dan melayani masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kualitas dan keamanan produk yang dijual di wilayah tersebut, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri.