Bengkulu – PLN IP UBP Bengkulu melalui 2 pembangkit listrik kembali meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Biru dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui DLHK Provinsi Bengkulu. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Bidang PSLB3 dan Pengendalian Pencemaran Provinsi Bengkulu Yanmar, SKM kepada Manager Unit Pembangkitan PLTA Musi Rizki Putra dan Manager Unit Pembangkitan PLTA Tes Rika Alfian di Ruang DLHK provinsi Bengkulu,Jumat (22/03).
Kedua unit pembangkit listrik dibawah naungan PT PLN Indonesia Power UBP Bengkulu yang menerima penghargaan PROPER Biru. Yakni Unit Pembangkitan PLTA Musi dan Unit Pembangkitan PLTA Tes.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga melampaui harapan dalam praktik pengelolaan lingkungan. Kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan-tujuan keberlanjutan yang lebih baik,” kata Rizki putra.
Dijelaskannya, penghargaan PROPER merupakan sebuah program penilaian dari KLHK yang diberikan terhadap perusahaan yang telah terbukti memenuhi kriteria: dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengendalian limbah B3.
Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya terfokus pada pencapaian profit, namun dunia usaha harus memperhatikan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik, non fisik, maupun lingkungan sosial.
Narahubung :
PIRWAN
Assistant Manager Keuangan & Umum
PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu
0732-23715, 325437
Sekilas Tentang PLN Indonesia Power
PT PLN Indonesia Power adalah Generation Company terbesar se-Asia Tenggara Sub Holding BUMN kelistrikan yaitu PT PLN (Persero). PLN Indonesia Power selalu berkomitmen untuk menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi, dan berorientasi pada masa depan menuju The NEW PLN 4.0 UNLEASHING ENERGY and BEYOND.