Kawalnews. Com – Banyaknya dan beragam kasus yang semakin hari semakin menjadi perhatian banyak pihak untuk melihat fakta apa yang sesungguhnya terjadi dibalik berbagai konflik yang saat ini melilit Perusahaan sebagai investor daerah oleh beberapa orang atau kelompok dalam penguasaan lahan yang bukan haknya.
Selama ini konflik-konflik yang sering terjadi antara Perusahaan perkebunan selaku pemilik resmi izin penguasaan lahan dengan beberapa oknum yang mengatas namakan Masyarakat petani, Kelompok dan Komunitas tertentu, seringkali menjadi kusut, ketika pengambil kebijakan saat menentukan keputusan dihadapkan pada alasan kemanusiaan dan penggunaan isyu sentral konflik agraria sebagai landasan dan kambing hitam untuk menarik simpati berbagai pihak.
Selain itu, hal ini juga dilakukan para oknum ini untuk menciptakan isyu penyesatan terhadap publik dengan menempatkan mereka sebagai objek yang terzalimi dan teraniaya, padahal ini hanyalah opini dan cara membalikan fakta untuk menguasai lahan Perusahaan yang berdokumen lengkap menjadi milik mereka dengan cara yang mudah tanpa membeli dan bekerja.
Fakta ini adalah hasil survei dan kajian melalui investigasi yang dilakukan oleh beberapa Lembaga dan pemerhati sosial yang dilakukan baru-baru ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan pihak manakah yang diuntung dan dirugikan dalam konflik ini.
Aurego Jaya, S.Sos Koordinator dari TIM ini menjelaskan, “Diantara beberapa sampel konflik terdahulu sebagai kajian dan investigasi terbaru ini dilakukan terhadap Konflik yang terjadi di Perusahaan PT. Daria Dharma Pratama terhadap kasus gugatan Perusahaan kepada 3 orang tergugat yang disangkakan telah merugikan Perusahaan beberapa hari yang lalu dinyatakan bersalah oleh PN Mukomuko.
Fakta diatas menjelaskan kalau beberapa konflik yang terjadi adalah bagian dari managemen konflik yang sengaja diciptakan baik oleh personal pelaku atau kelompok dan komunitas, untuk mendapatkan keuantungan tertentu.
Bukti ini diperkuat dengan hasil dari setiap persidangan dan gugatan yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap mereka dipengadilan selalu dimenangkan pihak perusahaan dengan pembuktian dokumen yang sah secara hukum dan Legal.
Diperkuat pula dengan pengakuan dari para oknum ini disetiap kasus yang disidangkan didepan majelis persidangan, bahwa mereka mengaku memang lahan tersebut bukan milik mereka, serta tanaman didalamnyapun bukanlah hasil tanaman mereka, sebagaimana pengakuan ini diperkuat dengan tidak sanggupnya mereka memberikan bukti dokumen selembarpun didepan pengadilan.
Serta hal lain seperti antribut Kelompok tani dari para oknum ini setelah di investigasi bukan pula milik mereka dan tidak memiliki Badan Hukum secara Legal, begitupun dengan domisili mereka bukanlah warga atau Masyarakat setempat sebagaimana pengakuan mereka dihadapan publik.
Dalam Investigasi ini pula didapati fakta seluruh Dokumen yang diperlihatkan berhubungan dengan lahan yang dianggap berkonflik adalah Dokumen lengkap yang sah secara hukum dan perundang-undangan, bahkan sudah diterbitkan sejak Tahun 1986 melalui beberapa kali proses perpanjangan dan hingga sekarang masih atas nama HGU milik Perusahaan.
Perusahaan juga dimintai keterangan berhubungan dengan sosialisasi, Pendekatan dan komunikasi terhadap Masyarakat Desa penyangga, didapati pula fakta sebagaimana pengakuan pihak Management soal toleransi dan sosialisasi secara persuasif senantiasa dilakukan setiap ada masalah dengan pihak luar, yang disertai dengan sejumlah Dokumentasi baik berupa MOU kesepahaman maupun foto penyerahan dana CSR pada sejumlah Desa, serta bantuan langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan terhadap Masyarakat penyangga.
Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Serami Baru yang juga adalah mantan Kades setempat Indra, mengaku kalau selama ini Desanya mejalin hubungan baik dengan pihak Perusahaan PT. DDP, dengan saling mengsuport dalam semua aktifitas hingga saat ini, beliau justru sagat geram dengan 3 oknum yang mengaku warga serami baru, yang melakukan tindak pidana diwilayahnya, sehingga menghwatirkan baginya bisa merusak hubungan Desanya dengan Perusahaan yang telah banyak membantu Desa Serami Baru itu.
Pada kesimpulan dijelaskan, konflik yang selama ini di isukan sebagai konflik Agraria atau apapun nama konflik yang diopinikan diranah publik, baik yang mengatas namakan Masyarakat secara umum dan luas maupun atas nama kelompok maupun komunitas tidak lah benar, melainkan ini hanyalah gangguan dari beberapa oknum orang, yang didalamya juga adalah mantan karyawan Perusahaan sebelumnya yang mengaku kelompok petani untuk menguasai lahan Perusahaan secara Ilegal, yang dilakukan secara terstruktur dan massive.
“Sebab Konflik pertanahan itu jika dilihat dari pandangan hukum adalah, penguasaan lahan secara bersama-sama, dan kedua belah pihak sama-sama pula memiliki dokumen yang sah secara Hukum, dan kemudian bersama-sama dibawa keruang persidangan untuk mencari kebenaran, serta berdampak pada nilai ekonomi, sosial dan Budaya apa bila dibiarkan, itu dasar Konflik agraria”, ujarnya.