Proses verifikasi perusahaan Pers di lingkup  Dinas Kominfo kabupaten kerinci kuat dugaan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

by redaksi redaksi
0 comment

Kerinci, Kawalnews.com – terkait kerjasama publikasi berita pra bayar dengan sejumlah Perusahaan di nilai tidak Mengikuti keabsahan legelitas sebagai mana standar Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Pers. Rabu, 17/04/2024.

Mendapat Kabar untuk media cetak 2 cociety di bayar Dengan harga 3 jt sedangkan untuk media online Hanya 14 berita denfan haeafa 1 jt 400 rb, di Kemanakan dana sisa nya untuk Media online Selain itu, tidak jelas berapa anggaran real peruntukan publikasi berita media online dan Media cetak tersedia di Diskominfo Kabupaten kerinci.

Salah satu Wartawan Kamrahadi, S. pd. yang tidak melakukan kerjasama Kemitraan di Diskominfo kabupaten kerinci. rabu, (17/04) mengatakan bahwa anggaran media Terselubung, tidak jelas berapa besarannya.

“ tidak jelas berapa jumlah anggarannya Per tahun dan untuk berapa media, ini

kita nilai adanya tipu tipu terhadap pengiat media” sampainya.

MoU kerjasama juga tidak dijelaskan berapa nilai per Berita baik media cetak dan online.

‘Seperti halnya kesepakatan harga advertorial 1/4 halaman. 1/2 halaman hinga 1 Halaman black colour full colour. harga tersebut harus tertuang Dalam kesepakatan kerjasama media cetak maupun online” tambanya.

Harga pemberitaan atau Advertorial Kegiatan di Diskoinfo kabupaten kerinci juga terkesan Sembunyi sembunyi bernuansa untuk kepentingan pribadi dan kelompok berbau KKN juga adanya dugaan pencucian uang Negara dengan menunganggi Perusahaan Pers.

“Pasalnya, dinilai banyak perusahaan pers tidak Memenuhi persyaratan Legelitas, malah terdeteksi adanya perusahaan Pers sudah mati tidak terdaftar lagi Akta Pendiriannya maupun Sub bidang Sudah tidak suport”ketusnya.

legelitas Perusahaan Pers yang di persayaratkan oleh pihak Diskominfo kabupaten kerinci juga dinilai cacat Hanya formalitas, tidak mengacu kepada persyaratan atau legalitas Perseroan Terbatas (PT) seperti halnya Surat Keterangan (SK) Peraturan Perusahaan Dikeluarkan oleh Disnakertrans ini salah satunya kelengkapan/legelitas wajib bagi Setiap Perusahaan maupun perusahaan pers.

Juga pihak Diskominfo Kabupaten kerinci terang terangan menerima Perusahaan Pers yang tidak memiliki Tenaga Ahli Bidang Pers, sebagaimana Perusahaan perusahan Perseroan Terbatas lainnya dan masih banyak dugaan Keculasan pihak Didkominfo kerinci dalam melancarkan Aktivitas KKNnya.

Dikatakan beberapa Pengiat media (Perusahaan Pers/red) bahwa Diskomininfo kabupaten kerinci Penuh harus memahami dulu apa itu Perseroan Terbatas (PT) dan apa apa saja keabsahan pendukungnya baru mengelar MoU.

Di kutip dari narasumber kamra dari media majalah global com yang tidak masukan penawaran kerjasama di dinas kominfo kabupaten mengatakan “Kita sangat prihatin, apakah ini Disengaja pura pura tidak tahu, harusnya pihak Diskominfo berkoordinasi dengan pihak ULP Apa itu Perseroan Terbatas (PT) dan apa apa legalitas pendukung”terangnya.

untuk dapat melakukan MoU/mengikuti proses kemitraan atau lelang kelengkapan legalitas harus lengkap, sesuai dan Hidup.

“Kita minta kepada pihak kominfo dan pihak Diskominfo Kabupaten kerinci melakukan proses ulang persyaratan MoU atau Kerjasama Perusahaan Pers, bilamana hal ini dilaporkan ke APH Dan BPK BPKP sudah tentu menyalahi aturan Berlaku Perseroan Terbatas dan menjadi temuan, bilamana tidak kita Siap laporkan Diskominfo dan akan kupas didepan penyidik APH atas Pengunaan uang Negara tidak sesuai Ketentuan, ini sudah tidak benar berbau KKN dan disinyalir Diskominfo kabupaten kerinci Makar terhadap aturan dan UU Negara” sebutnya.(tmi)

You may also like

Leave a Comment