Bengkulu – Dua orang pria berinisial S (41) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong (RL) dan YP (23) warga Bentiring Kota Bengkulu ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Paur Penum Bid Humas IPTU Khalid Wahyudi, SH., serta Panit Subdit IPTU Donald Sianturi, S.H., saat press conference hari ini (25/04/24) menyampaikan, kedua tersangka ditangkap pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekira pukul 13.00 wib.
“Kedua tersangka kami tangkap disebuah rumah makan yang berada di jalan lintas curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten RL.” Sampai Wadir Resnarkoba.
Dijelaskan Wadir Resnarkoba, Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada rumah makan yang berada dijalan lintas Curup – Lubuklinggau, tepatnya di kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten RL sering menjadi tempat istirahat supir truk dan setiap istirahat para supir membeli sabu kepada pemilik warung makan dan pemilik warung makan tersebut menghisap sabu dengan alat hisap yang sudah disiapkan oleh pemilik warung makan.
“Mendapatkan informasi itu kami langsung ke lokasi, dan dilokasi kita mengamankan pemilik warung berinisial S dan supir berinisial YP,” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Sementara itu, Panit I IPTU Donald mengatakan, kedua tersangka diamankan bersamaan waktunya dirumah makan, untuk YP merupakan Supir sedangkan S merupakan pemilik warung makan yang berada dikecamatan sindang kelingi.
“ YP ini pada saat kami amankan dia baru saja membeli sabu dan keluar dari rumah makan membawa alat hisap bong yang didalam tas hitam yang memang disiapkan oleh tersangka S, tersangka S ini tinggalnya dirumah makan dan membuka rumah makan dan selain menjual nasi S ini juga menjual sabu kepada para supir.” Kata Donald.
meskipun menjual sabu kepada supir akan tetapi hanya menjual sabu kepada para supir truk batubara yang dari provinsi jambi menuju Bengkulu, dan buka selama 24 jam dan setiap hari berhasil menjual sabu sebanyak 15 hingga 20 paket selama kurun waktu 1 tahun.
“Modusnya ini tersangka S dalam menjual sabu ini dengan cara membuka rumah makan, yang sudah kami pantau selama 1 minggu , untuk sabu yang dimiliki S diketahui didapat dari desa kepala curup dan identitas tersangka diatasnya sudah kami kantongi dan mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap.” papar Donald.
Ditambahkan Donald, tersangka S ini dalam menjual sabu menyiapkan paket 100, paket 150 dan paket 200 dan hanya bisa dikonsumsi dirumah makan tersebut dengan disiapkan Bong dan alat hisap bagi para pembeli.
“Tersangka ini bukan resedivis dan baru ini terjerat hukum, setiap hari tersangka s bisa menjual sebanyak 5 gram sabu,” Tambah Donald.
Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 set alat hisab sabu ( Bong ), 1 buah kaca pirek, 1 unit hp merk redmi warna hitam, 1 dompet bercorak batik, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 3 paket kecil sabu dalam plastik klip bening, 1 unit hp merk oppo warna biru, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ).Dan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subs pasal 112 ayat (1 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.