Bengkulu – Oknum Mahasiswa kesehatan universitas swasta kota Bengkulu berinisial AP alias Dika diamankan personel Subdit Tiga Ditnarkoba Polda Bengkulu, Sabtu (27/04).
AP warga jalan Sadang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, diamankan saat sedang menempelkan narkoba di jalan Kapuas Kecamatan Gading Cempaka kota Bengkulu.
Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi peredaran narkoba di kawasan jalan kapuas kota bengkulu, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh personel Subdit Tiga Ditnarkoba Polda Bengkulu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan berdasarkan dari laporan masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang menyebar pet narkoba” Ungkap AKBP Tonny Kurniawan.
Ditambahkan AKBP Tonny, setelah dilakukan penggeledahan di kost tersangka, personel Subdit Tiga berhasil menemukan 8 paket sabu, timbangan digital serta satu set alat hisap sabu kemudian satu bok pipet yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu beserta dengan kelengkapan peralatan Sabu lainya berhasil kita amankan ” lanjutnya.
Pejabat sementara Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon menyampaikan tersangka yang sudah melakukan peredaran narkoba sejak awal Januari lalu. Setiap harinya tersangka dapat menyebarkan sebanyak 30 – 40 paket.
“Setiap harinya pelaku dapat mengedarkan hingga 40 paket Sabu,” pungkas PS Kasubdit 3.
Tersangka yang merupakan seorang mahasiswa ini bukan aksi pertama kalinya. Sebelumnya, tersangka sudah pernah diamankan dan dilakukan rehabilitasi.
“Pelaku mendapatkan barang dari seseorang dengan cara transfer dan pelaku juga pernah direhab namun saat ini kembali mengulangi perbuatannya,” tutup Kompol David.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undangan-undangan 35 nomor tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.