Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara, Polres Lebong Polda Bengkulu, Brigpol Cindra Sugara, melaksanakan problem solving melalui mediasi terkait perkara pengrusakan, di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Jumat (3/5/2024).
Adapun, permasalahan tersebut terjadi antara pihak pertama Nasri (49) dan Indah (24), dengan pihak kedua Eka (41). Kedua belah pihak merupakan warga Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.
Dari hasil mediasi, pihak pertama berjanji tidak akan lagi mengulangi lagi perbuatannya, dan bersedia membayar biaya pengobatan kepada pihak kedua Rp 2 juta. Kedua belah pihak juga sepakat saling memaafkan.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.
Adapun, pesan dan imbauan Kamtibmas diantaranya agar menjaga kerukunan dan menjaga situasi yang kondusif dilingkungannya. Selain itu, juga mengimbau agar tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks.
“Saat ini, banyak kabar-kabar hoaks, ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, oleh karena itu kita harapkan masyarakat sadar dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya isu-isu atau kabar hoaks,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dilingkungannya.
“Sampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.