Rejang Lebong – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal, berinidial An 20), warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, yang beraksi di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Minggu (5/5/2024).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisna Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa di 4 TKP lain diwilayah hukum Polsek Selupu Rejang.
Ditangkapnya terduga pelaku, bermula pada Minggu (5/5/2024) sore sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang menerima informasi adanya aksi Curas di jalan umum Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Dalam aksi Curas, terduga pelaku bersama 2 rekannya merampas 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek Sindang Kelingi.
“Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang bersama Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dan akhirnya, pada pukul 18.30 WIB, terduga pelaku berhasil ditangkap di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi. Karena melawan, terduga pelaku dilumpuhkan dengan peluru petugas,” jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Sementara itu, berdasarkan kronologis kejadian, terduga pelaku bersama 2 rekannya yang saat ini masih buron, memepet pengendara (korban) dan langsung menendang korban hingga terjatuh.
“Korban kemudian diancam dengan pisau, selanjutnya terduga pelaku mengambil kontak sepeda motor dan langsung kabur,” terangnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Selupu Rejang.