Bengkulu – Guru Besar IAIN Curup Prof. Dr. H. Hamengkubuwono, M.Pd., melalui kuasa hukumnya,  Novi Anreani, S.H., Filip Jaya Saputra, S.H., M.H., dan Ali Singaro, S.H., memberikan bantahan terkait pemberitaan media online.

Dalam keterangan persnya, Filip didampingi Ali Singaro mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan di media online mitramabesnews.com, yang terbit pada 20 April 2024 lalu. Filip menyampaikan, pemberitaan di media tersebut terlalu beropini dan menghakimi, serta tidak mempedomani kode etik jurnalistik (KEJ).

“Klien kami selaku akademisi merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut dan melalui hak jawab, kami membantah pemberitaan media tersebut,” kata Filip di Cafe Siber, Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu, Senin (13/5/2024).

Lanjut Filip, pihaknya telah menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan kliennya, dan berharap dengan hak jawab tersebut, membantah tuduhan sebagaimana diberitakan.

“Hak jawab klien kami berdasarkan UU Pers, dan kita pedomani itu. Jika hak jawab tidak dimuat, maka kami akan mengadukan ke Dewan Pers,” ucapnya.

Lebih lanjut, Filip berharap media dalam menyampaikan pemberitaan kepada publik tidak menghakimi, dan mengedepankan presumption of innoncence (Praduga tak bersalah). Terlebih, kliennya merupakan seorang guru besar kampus Islam negeri.

“Kami menghormati rekan-rekan media dalam menjalankan tugas dan fungsinya, namun kami juga meminta media menghormati hak-hak privasi klien kami. Kami tidak ingin wilayah privat klien kami dikonsumsi oleh publik karena memang tidak melanggar hukum dan tidak berhubungan dengan kepentingan publik, serta tidak ada kaitannya dengan profesi sebagai guru besar/akademisi. Persoalan yang diberitakan media tersebut murni ranah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan profesi dan kepentingan publik,” jelas Filip.

You may also like

Leave a Comment