Bengkulu – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu kembali melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Adapun, selaku pemohon adalah tersangka Taufik melalui Kuasa Khusus Poerwarjo Juli Harsono, I Ketut Adi Wijaya dan Jafni Parma dari kantor hukum Poerwarjo Juli Harsono, S.H.., dan rekan, dengan tergugat adalah Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Kapolresa Bengkulu, Cq. Kasat Reskrim Polresra Bengkulu.

Pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu sehingga dalam objek/pokok permohonan terkait penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan.

Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Selasa (14/5/2024) sore, oleh hakim tunggal Dr. Lia Giftiyani, S.H.., M.Hum.,  dengan objek/pokok permohonan terkait penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan, hakim menyatakan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Resdiyanto, AKP Rastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan adalah sah.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon maka semua tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

You may also like

Leave a Comment