Rejang Lebong – Seorang daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jambi, pria berinisial Wa (40), warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas saat kabur ke wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Selasa (14/5/2024).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap DPO tersebut dilakukan dengan dibackup personel Reskrim Polsek Sindang Kelingi.

“DPO ini perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Jadi waktu DPO masuk wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi, pelaku mengendarai mobil Honda BRV BG 1673 PB. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan menabrak   mobil pick up milik warga Desa Belitar, dan menabrak sepeda motor Honda Beat milik petugas Reskrim Polsek Sindang Kelingi. Karena melawan, petugas melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur,” jelas Kasi Humas.

Usai kejadian, pelaku dirawat di RS An Nissa lantaran luka yang dideritanya akibat dilumpuhkan oleh timah panas petugas.

You may also like

Leave a Comment