Rejang Lebong – Seorang remaja pria dibawah umur berinisial Re (17), warga salah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas kepolisian Polsek Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Rabu (15/5/2024).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, Re diamankan petugas atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Adapun, peristiwa Curat terjadi pada Selasa (14/5/2024) malam di Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
“Terduga pelaku ini melakukan tindak pidana Curanmor berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BD 3946 KH milik korban GI (17), warga Desa Belitar Muka Dusun V Kecamatan Sindang Kelingi. Sepeda motor tersebut dicuri oleh terduga pelaku saat diparkir di teras rumah ketika korban sedang bertamu,” terang Kasi Humas.
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku merusak kunci stang sepeda motor.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sindang Kelingi pada Rabu (15/5/2024) dini hari.
Menindaklanjuti laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi bekerjasama Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.