Rencana Aksi PFMUB di PTPN VII Batal, Ini Langkah Hukum Yang Akan Ditempuh

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Pasca dibatalkannya rencana aksi unjuk rasa damai dilahan HGU 63 PTPN VII oleh masyarakat Urai yang tergabung dalam PFMUB, Kuasa Hukum PFMUB, DR.A.Bukhori,S.H., M.H. masih akan menempuh langkah – langkah lain, guna memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Desa Urai yang saat ini semakin memprihatinkan karena Abrasi laut semakin mengikis keberadaan desa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kades Urai, Nodi Haryanda saat rapat Audiensi pembahasan permasalahan konflik sosial antara pihak PTPN VII dengan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) di Command Centre Pemkab Bengkulu Utara pada hari Senin, 13 Mei 2024 yang lalu, jumlah masyarakat Desa Urai yang saat ini terdampak Abrasi laut sekitar 100 Kepala Keluarga (KK).

“Terhadap 100 KK tersebut, Kuasa Hukum PFMUB, DR.A.Bukhori,S.H., M.H. akan kembali berkoordinasi dengan Kades Urai, Nodi Haryanda dan Ketua PFMUB Yasimun untuk mendata ulang secara Riil jumlah masyarakat Desa Urai yang terdampak Abrasi laut, sehingga dirinya bisa lebih fokus memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Urai terdampak Abrasi ke Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Gedung Agro Plaza, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No.1, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan, agar menjadi salah satu pertimbangan pihak PTPN Pusat supaya masyarakat Desa Urai terdampak Abrasi bisa mengelola maupun memanfaatkan Lahan HGU 63 Afdeling V PTPN VII,”terangnya.

Saat ini, Kuasa Hukum PFMUB, DR.A.Bukhori,S.H., M.H. akan berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Utara dan pihak Dinas serta Instansi terkait lainnya untuk meminta kembali digelarnya Audiensi dalam rangka mencari solusi bagi 100 KK masyarakat Urai terdampak abrasi.

Selaku Kuasa Hukum PFMUB, DR.A.Bukhori,S.H., M.H. berharap pihak – pihak yang memiliki kewenangan bisa secepatnya memberikan keputusan terkait nasib masyarakat urai. Salah satu yang diharapkan adalah Pemkab Bengkulu Utara melakukan Relokasi terhadap pemukiman masyarakat urai terdampak Abrasi ke wilayah lain dan diharapkan Pemerintah juga memberikan lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam di lokasi yang baru.

Selain itu DR.A.Bukhori,S.H., M.H. berharap kepada pihak PTPN VII Desa Air Sebayur Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara tidak hanya fokus memberikan bantuan dan Corporate Social Responsibility (CSR) ke desa – desa yang berbatasan langsung dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan karena meskipun kantor PTPN VII berada di Desa Air Sebayur Kec. Ketahun namun lahan HGU perusahaan plat merah tersebut juga ada di Desa Urai sehingga dengan pemberian bantuan maupun CSR bisa memberikan kesan positif terhadap keberadaan perusahaan di Desa Urai.

You may also like

Leave a Comment