Kaur – Personel Sat Lantas Polres Kaur Polda Bengkulu, Ipda Sigit berserta Ipda Alpino, Aipda Debi Putra, Bripka Nazaruddin, dan Bripka Iman Mustakim melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada Para Kades se Kecamatan Muara Sahung Kab. Kaur dan pemasangan spanduk terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Racing) dan aksi balap liar. Rabu, (22/05)2024)
Pukul 09.00 Wib.
Personel Sat Lantas melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan keselamatan berlalu lintas, antara lain, menggunakan ponsel saat berkendara, Berkendara dibawah umur, Pengendara berbonceng lebih dari satu orang, Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan Safety belt, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus, dan lainnya.
Personil Sat Lantas Polres Kaur melakukan pemasangan spanduk terkait larangan balap liar dan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (racing) pada setiap Desa di Kec. Muara Sahung Kab. Kaur.
Personil Sat Lantas Polres Kaur juga menyampaikan pesan pesan kamseltibcarlantas.
“Para Kades mendukung dan ikut berkerjasama dengan Sat Lantas dan akan dipasang spanduk ditempat banyak masyarakat yang dapat melihat spanduk yang telah dipasang,” pungkas Ipda Sigit.