BENGKULU – Polda Bengkulu melakukan Press Release pada Rabu (12/06/24), terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dalam press release ini, tersangka berinisial FH (42) berhasil diamankan. Tersangka, yang merupakan residivis dengan riwayat terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2016, merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara.
Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, menjelaskan bahwa adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personel, selanjutnya pada Jum’at 03 Mei 2024, sekitar pukul 13.30. personel melakukan penangkapan tersangka FH yang saat itu berada di rumahnya di Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu.
“saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil jenis sabu dan 3 paket sedang jenis sabu”. Jelas Wadir Resnarkoba
Adapun Barang bukti yang disita antara lain 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah kotak kaca mata, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah tas pinggang, beberapa lembar plastic klip bening, serta sejumlah uang sebesar Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah)
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Polda Bengkulu menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam upaya pemberantasan narkotika.