BENGKULU –  Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu  berhasil membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah kota Bengkulu. Ketiga pelaku diantarnya RBY (31) warga Kel. Bumi Ayu, Kec. Selebar, HE (33) warga Kel. Muara Dua, Kec. Kampung Melayu, dan RP (31) Kel. Padang nangka, Kec. Gading cempaka.

Berdasarkan konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK, Rabu (12/06/2024) penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan laporan dari warga ada seseorang yang akan menggunakan sabu. Kemudian anggota subdit 1 mendatangi tempat tersebut di Jl. Citandui, RT. 12, RW. 03, Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading cempaka, diamankan RBY, Kemudian dilakukan penggeledahan badandan tempat disaksikan warga sekitar ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 set alat hisab sabu (Bong) di atas meja makan yg berada di dapur.

” dari keterangan sdr. Budi mendapatkan sabu dari HE dengan membeli seharga Rp. 200.000. Kemudian anggota subdit 1 melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kerja HE yang sedang bekerja sebagai satpam salah satu Gudang di Jl. Depati payung negara, Kel. Sukarami, Kec. Selebar, dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di saku sebelah kiri. Sabu tersebut dibungkus sedotan plastik warna merah,” ucapnya.

Tak berhenti sampai disitu, HE menjelaskan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RP. Bernasib serupa, TP berhasil ditangkap  saat sedang minum tuak di simpang bumi Ayu.

You may also like

Leave a Comment