Kerinci, Kawalnews.com – kepala desa Tanjung Syam lisn sari bersama kawan-kawan terlaporkan PPA berwajib oleh Erwin wilanda alamat RT 06 lingkungan tanah Surian Desa Pondok tinggi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/109/V/2023 spkt/ Polres Kerinci / Polda Jambi tanggal 9 Mei 2003 Perihal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan adapun yang telah

Di mana An. Isna dewi dan Asma Kurnia, dan Lisna Sari sebagai kades Aktif di kabupaten Kerinci., telah melakukan Penipuan secara Sengaja terhadap Erwin Wilanda, pembelian satu kapling tanah sawah Yang terletak di jalan panca sila kelurahan pondok Tinggi secara tunai harga Rp. 85.000,000 (delapan Puluh Lima juta Rupiah) kepada erwin Wilanda, namun terduga lisna Sari kades tanjung Syam kerinci bersama Cs Membuat sertivikat dua kapling,

Namun sampai saat ini belum di Kembalikan sesuai dengan surat pernyataan ,An. isna Dewi, Asma Kurnia, Lisna Sari (kades tj syam) .dengan ini,

1. Mengembalikan Tanah sebanyak 1 kavling yang berlokasi pondok tinggi Kota Sungai penuh Provinsi Jambi dengan Luas 6 * 9 m lokasi tanah tersebut akan berdempetan Dengan tanah yang bersertifikat dengan nomor 1282 atas nama Erwin wilanda

2. Apabila dalam hal pengurusan memiliki Kendala akan dilakukan Perundingan kembali paling lambat Tanggal 10 Februari 2024 namun sampai saat ini Belum dikembalikan oleh Dewi asma Kurnia Lisna sari Kades aktif Tanjung Syam Kerinci, diminta Pihak APH betul betul membantu tulus membantu dalam perkara tanag tersebut, di karenakan tanah tersebut sudah di jadikan Pembangunan masjid. Ucap Yoni salah satu keluarga dekat Erwin,

sementara Lisna sari kades tanjung Syam di konfirmasi Rabu 12/6 . tidak memberikan Jawaban meskipun surat pernyataan Dikirim, siap mengembalikan tanah 1kapling yang di tanda tangani nya. .bebernya(phl)

You may also like

Leave a Comment