Bengkulu Utara – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di bidang pendidik khususnya bagi para pelajar dan dewan guru, Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun menyambangi Sekolah SMA N 5 Bengkulu Utara Pada hari sabtu (15/06/2024).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K M.H, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare SH menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada guru di sekolah terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar” jelasnya.”