Rejang Lebong – Petugas Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang terduga pelaku begal, pria berinisial Da (25), warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Terduga pelaku ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur lantaran hendak kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Diketahui, terduga pelaku ini sebelumnya melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP di jalan umum Kelurahan Pasar Baru Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, pada 10 Mei 2024 lalu.
“Terduga pelaku ini berusaha kabur dan melawan saat akan kami tangkap, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Noprianto.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa terduga pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada disebuah rumah di Desa Simpang Beliti Ulu Kecamatan Binduriang.
Dari informasi tersebut, Kapolsek langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan yang mereka lakukan, terduga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau antara antara tahun 2018 dan 2021.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak melintas di jalur Curup-Lubuklinggau atau sebaliknya, dapat meminta bantuan pengawalan dari petugas.
“Pelayanan diberikan gratis 1×24 jam, dan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana agar melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres dan atau dapat menghubungi layanan 110,” pungkas Kasi Humas.