Bengkulu – Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrumsus Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial Uj (32), warga Desa Bodong Jaya Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan.
Su ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bengkulu-Lampung, tepatnya di Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jery Nainggolan melalui penyidik Iptu Gunawan saat press release belum lama ini menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka Uj bermula pada Selasa (4/6/2024) sore, pihaknya mendapat informasi akan ada kendaraan yang melintas mengangkut kayu jenis meranti yang berasal dari kawasan hutan lindung Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur. Menurut informasi yang didapat, kayu tersebut akan diangkut ke Jakarta.
Kemudian, pada Rabu (5/6/2024) malam, Tim yang dipimpin Iptu Gunawan mengentikan laju kendaraan jenis truk Hno BE 8041 MV.
“Saat kita periksa, kita dapati muatan kayu jenis kelompok meranti sebanyak kurang lebih 23 M3. Kemudian, sopir, truk dan muatan langsung kita bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Uj terancam pinada penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.