Bengkulu – Koordinator Intel Kejati Bengkulu Alexander Zaldi mengatakan, saat ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memiliki 2 palikasi pelayanan masyarakat. Pertama adalah Aplikasi Si Paktrif, yakni sebuah aplikasi yang memuat tentang tata cara dan kasus apa sajakah yang masuk dalam program restoratif justice. Untuk mengakses aplikasi Si Paktrif, masyarakat cukup menggunakan barcode yang tersedia di website kejaksaan dan setelah masuk ke aplikasi nantinya masyarakat bisa dengan mudah mengerahui dan melihat hal apa saja yang berkenaan dengan restoratif justice yang saat ini sudah sebanyak 109 perkara tuntas ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta seluruh jajaran kejaksaan negeri di daerah.
“Sebagai bentuk transparansi kinerja Kejati Bengkulu khususnya menyangkut program Restoratif Justice, saat ini sudah tersedia aplikasi Si Paktrif yang bisa di akses langsung oleh masyarakat melalui barcode yang ada di website htpps:/sipaktrif.my.id. Di dalam aplikasi Si Paktrif tersebut masyarakat dapat mengetahui secara detail tentang restoratif justice, informasi penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan monitoring penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” terang Alexander Zaldi SH MH Koordinator Intel Kejati Bengkulu, Senin (15/7/2024).
Sementara itu, mengenai apliasi Si Padu Tipikor, Onneri Khairoza mengatakan bahwa Aplikasi tersebut memudahkan pelayanan laporan masyarakat mengenai terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dengan Aplikasi Si Padu Tipikor, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kejati untuk melapor dan cukup mengisi form pengaduan di aplikasi tersebut.
“Saat ini masyarakat dimudahkan untuk membuat laporan pengaduan soal dugaan Tipikor melalui aplikasi Si Padu Tipikor. Jika dahulu masyarakat datang ke Kejati Bengkulu untuk menyampaikan laporan pengaduan soal dugaan Tipikor kini dimudahkan yakni dengan cukup mengisi form yang ada di aplikasi Si Padu Tipikor kemudian masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporan tersebut ditindaklanjuti,” tegas Onneri Khairoza.
Alexander Zaldi dan Onneri Khairoza berharap, ke 2 aplikasi tersebut bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan yang terus berupaya transparan dalam melakukan berbagai hal menyangkut pelayanan hukum terhadap masyarakat.