Kawalnews.com – Polda Bengkulu melalui Kasubdit Kamsus Ditintelkam telah melaporkan perkembangan terbaru terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Qolam, Ustad Mujahid. Kasus ini mencuat setelah laporan dari tiga orang santri, termasuk seorang korban bernama Winda, yang mengaku mengalami tindakan tidak senonoh saat mengikuti kegiatan Ruqiyah di pesantren tersebut. (21/8/2024)
Menurut informasi yang diperoleh, pada tanggal 31 Juli 2024, korban dan keluarganya telah membuat laporan resmi di Polsek Ketahun. Meskipun demikian, Ustad Mujahid membantah segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat ini, pihak Polres Bengkulu Utara telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun Ustad Mujahid tidak hadir dengan alasan kesehatan akibat diabetes, meskipun surat keterangan sakit dari pengacaranya belum disampaikan hingga saat ini.
Dari hasil penyelidikan, anggota unit PPA Sat.Reskrim Polres Bengkulu Utara telah melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi yang berada di lokasi kejadian. Kronologi kejadian menyebutkan bahwa berawal dari modus pengobatan dengan cara rukiyah yang dilakukan oleh pelaku kemudian ketiga korban diminta untuk berbaring di kasur tipis di lantai dan mengalami tindakan pelecehan seksual di bagian payudara dan alat kelamin. Hal ini menyebabkan korban Winda mengalami luka lecet di bagian intimnya.
Pihak penyidik PPA berencana untuk memanggil guru-guru di Ponpes Al-Qolam untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa ini. Jika terbukti bersalah, Ustad Mujahid dapat dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun.
Polda Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban dan pencegahan tindakan serupa di masa mendatang. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi sembari menunggu proses hukum berjalan.
Untuk diketahui bahwa Saat ini pelaku sudah di amankan pihak Sat.Reskrim Unit PPA Polres Bengkulu Utara.