Penipuan Dengan Modus Proyek, Korban Rugi 180 Juta

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Dugaan tindak pidana penipuan yang di alami oleh korban yang berinisial MT, melalui kuasa hukumnya Muhammad Ade Afriansyah, S.H yang digelar pada hari Rabu 11 September 2024 Pukul 14.00 WIB bertempat di kantor DeLaw OFFICE.

Muhammad Ade Afriansyah, S.H selaku Kuasa Hukum MT menjelaskan “bahwa menurut keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang diberikan oleh klien saya, benar bahwa MT telah menjadi korban penipuan”.ujarnya

Kuasa Hukum MT Muhammad Ade Afriansyah, S.H juga menyampaikan bahwa, pelaku melakukan dan/atau menjanjikan kepada korban untuk proyek pengadaan dan renovasi musholla dan lain-lain di berbagai tempat, salah satunya, di Kabupaten Muko-muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

Masih dalam keterangan Kuasa Hukum MT, “klien saya ini MT dalam hal menjanjikan proyek ini terjadi sejak tahun 2020,2021, hingga 2023” pelaku meminta uang kepada MT agar bisa mentransfer dan/atau memberikan secara langsung kepada pelaku dengan nominal yang bervarian.

Korban sempat menghubungi para pelaku melalui cellular menanyakan perihal proyek yang dijanjikan, namun pelaku hanya menyuruh menunggu untuk proyek pengadaan yang akan datang, akibat hanya janji-janji yang diberikan oleh pelaku, MT merasa di tipu dan meminta untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan.

Kuasa Hukum MT juga menjelaskan “bahwa klien saya telah dirugikan dengan nominal keseluruhan kurang lebih Rp. 180.000.000,- “

Kuasa Hukum MT Muhammad Ade Afriansyah, S.H juga menjelaskan “bahwa akibat dari yang dilakukan oleh pelaku, saya sudah melayangkan suatu proses produk hukum dalam hal ini surat somasi (teguran/peringatan) kepada 7 orang pelaku Didalam surat somasi itu sudah saya jelaskan agar pelaku mempunyai itikad baik untuk melakukan koordinasi dengan saya agar bisa selesai secara kekeluargaan”.

Kuasa Hukum MT menyampaikan juga, setelah surat somasi kami berikan beberapa hari yang lalu namun pelaku tidak ada itikad baik, klien saya akan melakukan tindakan upaya hukum yang lain salah satunya melakukan upaya hukum ke Kepolisian RI.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kuasa Hukum MT Muhammad Ade Afriansyah S.H, “MT selaku korban merasa dirugikan, maka kedepan akan melaporkan ke pihak yang berwajib” atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

Semoga saja dengan adanya kasus tindak pidana “Penipuan” ini, maka menjadi contoh pelajaran bagi kita semua untuk jangan terlalu cepat percaya dengan orang lain/yang baru kenal agar tidak terjadi hal yang serupa, tutup Kuasa Hukum MT Muhammad Ade Afriansyah, S.H.

You may also like

Leave a Comment