Kusmito Tegaskan Akan Mencopot Camat dan Lurah Tidak Berpihak Pada Warga Kota

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com~ Pemerintah memberikan dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dana Kelurahan yang digelontorkan pemerintah mulai 2019 ternyata bukan murni program baru.

Dalam Pasal 230 UU Pemda disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

“Pemerintahan Kota Bengkulu telah melakukan hal tersebut demi kemajuan pembangunan Kota Bengkulu dan telah mengelontarkan dana tersebut di setiap Kecamatan dan Kelurahan yang ada diKota Bengkulu,namun masih ada juga beberapa Kecamatan dan kelurahan yang tidak pempergunakan dana tersebut,ini berarti telah menghambat suatu kemajuan pembangunan yang ada di Kota Bengkulu,”ungkap kusmito Gunawan selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu.

“Bahkan dibeberapa kelurahan masih ada silpa anggaran,diantaranya Kelurahan Nusa Indah,Kelurahan Kampung Bali,Kelurahan Pasar Baru dan beberapa Kelurahan lainya,hal ini sangat disayangkan,”ujar Kusmito.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengharapakan agar sekda segera mengevaluasi dan mengganti Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot yang tidak memanfaatkan dana Kelurahan yang telah dianggarkan.

DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu  sudah berjuang menganggarkan dana untuk rakyat,  tetapi anehnya tidak dimanfaatkan,  APBD Kota untuk rakyat.

Dan saya tegas untuk segera mencopot Camat dan Lurah yang tidak berpihak kepada rakyat,  warga Kota,karena itu sudah jelas –jelas menghambat kemajuan pembangunan yang ada dikota Bengkulu ini,dan semuanya itu untuk kebaikkan masyarakat yang ada diKecamatan dan Kelurahan se- Kota Bengkulu,dan untuk APBD 2020  ini kembali dianggarkan untuk kelurahan kisaran 250 juta sampai dengan 300 juta. Jika tidak digunakan, tidak dimanfaatkan untuk pembangunan,  maka ini masuk katagori menghambat pembangunan Kota,  dan tentunya sangat merugikan warga kota,”Pungkas Kusmito Gunawan.

You may also like

Leave a Comment