Kapolres Bengkulu Utara Kembali Seret Oknum Pejabat Desa

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com~ Dugaan pungutan liar (pungli) pada program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamakmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menyeret oknum pejabat desa. Jika sebelumnya kades yang diciduk polisi, kini giliran sekdes yang ditahan. Selasa, (14/01/2020).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menahan Kamri selaku Sekretaris Desa Suka Makmur.

“Kamri ditahan setelah dilakukan pengembangan atas kasus pungutan liar program PTSL yang sebelumnya menjerat Maryono, mantan kepala desa. Dari penyidikan kami menemukan bukti bahwa Kamri terlibat mengumpulkan uang dari masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dari program PTSL dan menyimpan uang tersebut serta mengajak masyarakat agar tertarik untuk ikut program tersebut,” kata Kasat.

Ditambahkan Jerry, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain. “Kamri dijerat pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara,” ujarnya.

Untuk diketahui, Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara telah menahan Maryono pada Oktober 2019 lalu, terkait kasus pungli yang mencapai ratusan juta. Modusnya, kades menyampaikan kepada warga akan ada program PTSL, bagi Warga yang ingin membuat sertifikat diminta untuk menyetorkan uang 500 ribu per sertifikat.

Namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tersebut tak kunjung terbit, dan ternyata Desa Sukamakmur tidak pernah mendapatkan program tersebut.

 

(Ca/AMBO)

You may also like

Leave a Comment